PERSGRAMATIKA.COM. MAKASSAR — Musyawarah Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (FBS UNM) diwarnai penolakan laporan pertanggungjawaban Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa periode 2023-2024.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) memutuskan menolak LPj Presiden BEM FBS Nur Alam.
Keputusan penolakan dibacakan Ketua Maperwa FBS UNM periode 2023-2024 Aan Abdullah di hadapan peserta mufak.
Mufak FBS UNM digelar di Penginapan Bulutana, Malino, Kabupaten Gowa Sabtu sampai Minggu 29 September 2024.
Musyawarah Fakultas yang dihadiri seluruh Lembaga Kemahasiswaan se-FBS UNM ini merupakan agenda tahunan fakultas guna menindak lanjuti hasil dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BEM FBS UNM.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah proses panjang evaluasi dan diskusi yang berlangsung selama beberapa jam.
Ketua Umum MAPERWA FBS UNM, Aan Abdullah, memberikan penjelasan ditolaknya LPJ BEM FBS.