Demisioner Presiden BEM Nur Alam Legowo Pertanggungjawabannya Ditolak

 

PERSGRAMATIKA.COM. MAKASSAR – Demisioner Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (FBS UNM), Nur Alam, menghormati keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) FBS UNM dalam Musyawarah Fakultas.

Dalam forum tertinggi mahasiswa FBS, laporan pertanggungjawaban Nur Alam dkk ditolak.

Bagi Nur Alam, keputusan tersebut sudah sejalan dengan konstitusi Maperwa FBS UNM.

Musyawarah Fakultas berlangsung di Penginapan Bulutana, Malino, Kabupaten Gowa. Jumat - Minggu, (27-29/09/2024). 

Penolakan tersebut terjadi setelah MAPERWA menilai LPJ BEM FBS tidak memenuhi standar penilaian yang diatur pada TAP MAPERWA pasal 4 tentang pedoman pengawasan. 

Saat diwawancarai, Nur Alam menyatakan menerima penolakan ini karena sudah diatur dalam konstitusi LK FBS UNM. 

“Permasalahan tolak terima laporan pertanggungjawaban itu sebenarnya sudah diatur dalam konstitusi LK FBS UNM,” kata Nur Alam saat dihubungi Pers Gramatika Senin (30/9/2024).

Alam menambahkan bahwa MAPERWA telah melakukan tugasnya dengan memeriksa dan mengawasi BEM FBS UNM. 

“Kami rasa ditolaknya LPJ kami adalah hal yang sudah betul-betul dipertimbangkan oleh MAPERWA sebaik mungkin,” ujarnya. 

Menutup wawancara, Alam mengakui bahwa penolakan LPJ tersebut sebagai bentuk kritik yang membangun. 

“Ini menjadi catatan untuk saya pribadi bagaimana kedepannya bisa lebih bertanggungjawab terhadap suatu amanah,” kata Nur Alam.

Sebelumnya diberitakan, Musyawarah Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (FBS UNM) diwarnai penolakan laporan pertanggungjawaban Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa periode 2023-2024.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) memutuskan menolak LPj Presiden BEM FBS Nur Alam.

Keputusan penolakan dibacakan Ketua Maperwa FBS UNM periode 2023-2024 Aan Abdullah di hadapan peserta mufak.

Mufak FBS UNM digelar di Malino Kabupaten Gowa Sabtu sampai Minggu 29 September 2024.

Musyawarah Fakultas yang dihadiri seluruh Lembaga Kemahasiswaan se-FBS UNM ini merupakan agenda tahunan fakultas guna menindak lanjuti hasil dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BEM FBS UNM. 

Keputusan ini diambil oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah proses panjang evaluasi dan diskusi yang berlangsung selama beberapa jam. 

Ketua Umum MAPERWA FBS UNM, Aan Abdullah, memberikan penjelasan ditolaknya LPJ BEM FBS.

Aan mengatakan kepengurusan Nur Alam dkk tidak memenuhi standar penilaian yang diatur pada TAP MAPERWA pasal 4 tentang pedoman pengawasan. 

“Hasil Kinerja Kabinet Cakrawala BEM FBS UNM periode 2023-2024 atau dalam hal ini LPJ BEM FBS UNM itu kami tolak," kata Aan.

Aan mengatakan kepengurusan Alam dkk tidak memenuhi standar penilaian tolok ukur tolak terimanya LPJ BEM.

Ia merujuk TAP MAPERWA pasal 4 tentang pedoman pengawasan.

"Dari 7 poin yang menjadi standarisasi hanya 1 poin yang terpenuhi, maka hal itu hasil kinerja Kabinet Cakrawala ditolak,” kata Aan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Gramatika masih mencoba meminta konfirmasi kepada Nur Alam soal keputusan penolakan LPj-nya.



Reporter: Andi Adilah Maharani Putri